Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (Frequently Asked Questions)

Apa itu PEPs (Politically Exposed Persons) asing?
Sesuai dengan penerapan perubahan Undang - Undang Pencegahan Transfer Dana Tindak Pidana (Undang - Undang no 117 tahun 2014), perusahaan kami memastikan bahwa pelanggan kami bukan merupakan bagian dari PEPs Asing sejak 1 Oktober 2016.

PEPs (Politically Exposed Persons) Asing adalah seseorang yang berhubungan dengan:
  1. Oang yang sedang / sebelumnya merupakan bagian dari orang yang terpapar politik seperti di bawah ini:
    • Kepala Negara
    • Perdana Menteri, Sekretaris Negara, dan Wakit Menteri atau setara di Jepang
    • Juru bicara atau wakil juru bicara dari Dewan Perwakilan Rakyat, juru bicara atau wakil juru bicara dari Rumah Anggota Dewan atau setara di Jepang
    • Hakim Agung atau setara di Jepang
    • Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Utusan Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh, Duta Koresponden, perwakilan pemerintah dan berkuasa penuh atau setara di Jepang
    • Setara dengan Kepala Staf, Staf Gabungan, Wakil Kepala Staf, Staf Gabungan, Kepala Staf G.S.D.F., Wakil Kepala Staf G.S.D.F., Kepala Staf M.S.D.F., Wakil Kepala Staf M.S.D.F., Kepala Staf A.S.D.F., Wakil Kepala Staf A.S.D.F.
    • Pejabat Bank Sentral
    • Pejabat badan korporasi yang anggarannya harus melalui pemungutan suara atau disetujui oleh majelis nasional
  2. Anggota keluarga (Suami/Istri (termasuk pernikahan secara adat), orang tua, anak, kakak, adik, mertua atau anak dari pasangan) dari orang dari yang disebutkan di nomor 1 (silahkan lihat gambar di bawah)


Mengenai formulir, jika pemohon dianggap sebagai PEPs Asing atau orang yang bersangkutan, dokumen penanda tambahan (selain daripada dokumen penanda asli yang diserahkan sebelumnya oleh pemohon) diperlukan. Karena hal itu, harap pengertiannya bahwa proses pengiriman uang dapat memakan waktu yang lebih lama dari biasanya. Jika pemohon dikonfirmasi sebagai PEPs Asing atau orang yang bersangkutan, beberapa transaksi akan dibatasi.

Cari FAQ