Sesuai dengan penerapan perubahan Undang - Undang Pencegahan Transfer Dana Tindak Pidana (Undang - Undang no 117 tahun 2014), perusahaan kami memastikan bahwa pelanggan kami bukan merupakan bagian dari PEPs Asing sejak 1 Oktober 2016.
PEPs (Politically Exposed Persons) Asing adalah seseorang yang berhubungan dengan:
- Oang yang sedang / sebelumnya merupakan bagian dari orang yang terpapar politik seperti di bawah ini:
- Anggota keluarga (Suami/Istri (termasuk pernikahan secara adat), orang tua, anak, kakak, adik, mertua atau anak dari pasangan) dari orang dari yang disebutkan di nomor 1 (silahkan lihat gambar di bawah)
Mengenai formulir, jika pemohon dianggap sebagai PEPs Asing atau orang yang bersangkutan, dokumen penanda tambahan (selain daripada dokumen penanda asli yang diserahkan sebelumnya oleh pemohon) diperlukan. Karena hal itu, harap pengertiannya bahwa proses pengiriman uang dapat memakan waktu yang lebih lama dari biasanya. Jika pemohon dikonfirmasi sebagai PEPs Asing atau orang yang bersangkutan, beberapa transaksi akan dibatasi.